Penjabat Sementara Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Aceh Besar melaksanakan rapat koordinasi di ruang rapat kantor camat Ingin Jaya pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Rapat dihadiri oleh semua pengurus yaitu Saiful Isky (Pj. Ketua), Khalid Wardana (Pj. Sekretaris), Azhar Muhin (Pj. Bendahara), Teddy Helvan dan Nanang Hasani (Pj. Anggota) dan turut diikuti Beberapa Keuchik dari Kecamatan Kuta Malaka, Leupung dan Kuta Baro.
Rapat koordinasi dilaksanakan dalam rangka persiapan musyawarah cabang (Muscab) pemilihan ketua Apdesi Aceh Besar Periode 2022-2027.Berdasarkan Keputusan Ketua DPD Apdesi Aceh Nomor 16/SKep/DPD/APDESI-ACEH/VII/2021 tentang pengesahan Penunjukan Pjs DPC Apdesi Aceh Besar salah satu tugas Pjs adalah mempersiapkan pelaksanaan Muscab hingga terbentuk kepengurusan definitif dengan berpedoman pada AD dan ART Apdesi.
Saiful Iski dalam arahannya menyampaikan bahwa Muscab Apdesi harus segera dilakukan dengan terlebih dahulu memastikan legalitas kepengurusan ditingkat Kecamatan (DPK), hal ini sebagai dasar keabsahan pemilik suara, dimana Muscab diikuti oleh peserta yang berasal dari Ketua/ utusan kecamatan yang memiliki legalitas.
Khalid Wardana menambahkan bahwa dari 23 DPK, diperkirakan hanya 5 Kecamatan yang SK nya masih berlaku, sementara sisanya perlu segera dilakukan Muscam agar bisa diterbitkan SK kepengurusan yang baru.
Azhari Muin, Pjs. Bendahara Apdesi Aceh Besar yang juga Keuchik di Kecamatan Kuta Malaka menyampaikan bahwa kepengurusan Apdesi kedepan harus sesuai dengan AD/ART, sebagai organisasi yang berbadan hukum, “jangan sampai orientasi jadi pengurus Apdesi hanya untuk memobilisasi kegiatan pelatihan, bimtek yang seharusnya menjadi kewenangan Gampong, apalagi ditarik-tarik untuk kepentingan politik” ungkapnya.
Tedy Helvan pada kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa, Apdesi harus tetap dijalur yang benar, jangan digunakan hanya untuk kepentingan pengurus, tapi bagaimana kita berfikir menjadikan wadah ini bermanfaat bagi Aparatur Pemerintahan dan masyarakat Gampong, contohnya apabila seorang Keuchik tersangkut masalah hukum, disitulah peran advokasi dari Apdesi, “bek wate ka perle peusapat peng, baroe perle Apdesi (jangan waktu mau ngumpul duit, baru bawa-bawa nama Apdesi) ” ungkapnya”.
Dikesempatan terakhir, Nanang Hasani menambahkan bahwa Apdesi memiliki tujuan yang lebih besar dalam rangka menungkatkan peran serta Aparatur Pemerintahan dan masyarakat Gampong dalam upaya mewujudkan Gampong yang maju, sejahtera, mandiri dan demokratis, “marilah sama-sama kita jadikan organisasi ini sebagai wadah berkumpulnya orang-orang yang cinta kepada Gampongnya, bukan sebaliknya dijadikan ATM bagi kepentingan segelintir orang” ujarnya.
Diakhir rapat, Pjs. merumuskan dan memutuskan bahwa Pelaksanaan Muscam dan Muscab wajib mempedomani AD/ART Apdesi, selanjutnya Pjs. akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait persiapan Muscab sembari melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Pemerintah Gampong dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar.