Keuchik berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Gampong yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, Keuchik bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Gampong,
melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Keuchik mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, meliputi tata praja pemerintahan, mengangkat dan memberhentikan perangkat Gampong, penetapan Qanun Gampong, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, memegang kekuasaan pengelola keuangan dan aset gampong, penataan administrasi pemerintahan dan kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
- pelaksanaan pembangunan, ffieliputi pembangunan sarana prasarana gampong, dan pembangunan bidang Pendidikan, kesehatan dan ekonomi gampong;
- pembinaan kemasyarakatan, meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
- pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;dan pelaksanaan hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Sekretaris Gampong berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Gampong. Sekretaris Gampong mempunyai tugas membantu Keuchik dalam bidang administrasi pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud Sekretaris Gampong mempunyai fungsi sebagai berikut:
- pelaksanaan urusan ketatausahaan meliputi tata naskah administrasi surat men)rurat, arsip, dan ekspedisi;
- pelaksanaan urusan umum meliputi penataan administrasi perangkat gampong, penyediaan prasarana Perangkat Gampong dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
- pelaksanaan urusan keuangan meliputi pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Keuchik, Perangkat Gampong, Tuha Peut, dan lembaga Pemerintahan Gampong lainnya;dan
- pelaksanaan urusan perencanaan meliputi menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Gampong, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Gampong. Kepala Urusan mempunyai tugas membantu Sekretaris Gampong dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pelaksanaan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- pelaksanaan administrasi keuangan;
- pelaksanaan administrasi penghasilan Keuchik, Perangkat Gampong, Tuha Peut, dan lembaga pemerintahan Gampong
lainnya;
- pelaksanaan aplikasi sistem informasi manajemen keuangan gampong;
- penyampaian laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai tugasnya;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;dan
- pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Gampong. Kepala Urusan mempunyai tugas membantu Sekretaris Gampong dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Urusan Umum dan Perencanaan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
- penataan administrasi perangkat Gampong;
- penyediaan prasarana perangkat Gampong dan kantor;
- penyiapan rapat (undangan, daftar hadir rapat, notulen rapat);
- pengadministrasian aset dan inventarisasi;
- penyiapan administrasi perjalanan dinas;
- pelaksanaan dan koordinasi pelayanan umum;
- pembuatan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai tugasnya;
- pengoordinasian urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Gampong;
- penginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring;
- pelaksanaan evaluasi program;
- pelaksanaan aplikasi sistem informasi administrasi Gampong;
- penyampaian laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai tugasnya;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada atasan mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala Seksi mempunyai tugas membantu Keuchik sebagai pelaksana tugas operasional. Untuk melaksanakan tugas dimaksud Kepala Seksi mempunyai fungsi sebagai berikut:
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- pelaksanaan manajemen tata praja Pemerintahan;
- penyusunan rancangan regulasi Gampong;
- pembinaan masalah pertanahan dan tata batas Gampong;
- pelaksanaan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan ketentraman dan ketertiban;
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat dan kependudukan;
- penataan dan pengelolaan wilayah;
- pemantauan kegiatan sosial politik di Gampong;
- pendataan dan pengelolaan Profil Gampong;
- penyampaian laporan pelaksanaan selumh kegiatan sesuai tugasnya;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Keuchik mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala Seksi mempunyai tugas membantu Keuchik sebagai pelaksana tugas operasional. Untuk melaksanakan tugas dimaksud Kepala Seksi mempunyai fungsi sebagai berikut:
Kepala Seksi Kesra mempunyai fungsi sebagai berikut:
- pelaksanaan pembangunan sarana prasarana gampong;
- pembangunan bidang ekonomi, sumber daya alam, pendidikan dan kesehatan;
- penginventarisasi dan monitoring pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat gampong;
- perencanaan, pelaksanaan dan pengevaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan gampong;
- perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengevaluasi kegiatan peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat;
- pendampingan kepala keluarga (KK) miskin;
- penyampaian laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai tugasnya;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Keuchik mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;dan
- pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala Seksi mempunyai tugas membantu Keuchik sebagai pelaksana tugas operasional. Untuk melaksanakan tugas dimaksud Kepala Seksi mempunyai fungsi sebagai berikut:
Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- pelaksanaan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga dan masyarakat miskin, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
- peningkatan upaya partisipasi masyarakat dan gotong royong;
- pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat;
- perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengevaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
- perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan kemasyarakatan, adat istiadat dan kebiasaan masyarakat gampong;
- perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengevaluasi kegiatan keagamaan;
- pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaart, dan ketenagakerjaan;
- penyampaian laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai tugasnya;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada Keuchik mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.