Aceh Besar, 22 Agustus 2025 – Gampong Lam Bheu ditetapkan sebagai perwakilan Kabupaten Aceh Besar dalam Program Perluasan Desa Anti Korupsi Tahun 2025. Penetapan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi aparatur gampong bersama masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Program Desa Anti Korupsi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta Pemerintah Daerah, bertujuan memperkuat integritas di tingkat desa sebagai garda terdepan pelayanan publik. Tahun 2025, program ini diperluas ke berbagai daerah, termasuk Aceh Besar.
Keuchik Gampong Lam Bheu, dalam pernyataannya, menyampaikan rasa syukur dan tekad untuk menjaga amanah tersebut.
“Kepercayaan ini adalah kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar bagi kami. Lam Bheu akan menjadi contoh bahwa desa bisa dikelola dengan bersih, transparan, dan berpihak pada masyarakat. Semoga menjadi inspirasi bagi gampong-gampong lain di Aceh Besar,” ujarnya.
Penunjukan Lam Bheu didasarkan pada beberapa indikator penting, antara lain:
- Transparansi pengelolaan keuangan desa melalui publikasi informasi keuangan secara terbuka.
- Partisipasi masyarakat dalam proses musyawarah dan pengawasan pembangunan.
- Pelayanan publik yang efektif dengan prinsip cepat, mudah, murah, dan tidak diskriminatif.
- Komitmen anti korupsi melalui deklarasi bersama aparatur gampong dan tokoh masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyatakan bahwa keberhasilan Lam Bheu menjadi percontohan merupakan hasil kerja sama antara pemerintah gampong, masyarakat, serta dukungan berbagai pihak dalam membangun budaya integritas.
Program Perluasan Desa Anti Korupsi 2025 diharapkan tidak hanya berhenti pada Lam Bheu, tetapi juga menjadi inspirasi bagi gampong lain di Aceh Besar untuk menegakkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan anti korupsi dalam tata kelola pemerintahan.